Apa Arti Sheriff of the Supreme Court?
Dalam artikel ini, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia membahas arti sheriff of the supreme court. Pada forum tanya jawab penerjemahan di situs penerjemahan dan penerjemah internasional ProZ.com ada pertanyaan mengenai padanan bahasa Indonesia dari istilah ‘sheriff of the supreme court.
Konteks Istilah Sheriff of the Supreme Court
Frasa tersebut terdapat pada suatu dokumen hukum yang dibuat di Singapura. Dengan kata lain, dokumen tersebut merupakan dokumen hukum yang dibuat berdasarkan sistem hukum yang berlaku di negara pulau tersebut.
Sistem Hukum Singapura vs Sistem Hukum Indonesia
Dengan demikian, seorang penerjemah harus membandingkan sistem hukum yang berlaku di Singapura dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai makna frasa tersebut agar dapat memperoleh padanan yang tepat dalam bahasa Indonesianya.
Di antara dua istilah pada frasa tersebut, ‘supreme court’ lebih mudah dicarikan padanannya karena istilah tersebut lebih umum. Padanan ‘supreme court’ dalam bahasa Indonesia adalah ‘mahkamah agung’.
Jadi, padanan yang sudah bisa diketahui sekarang adalah sheriff of the supreme court = sheriff mahkamah agung. Selanjutnya, perlu dianalisis apa padanan yang tepat untuk istilah sheriff ini.
Karena frasa tersebut berkaitan dengan mahkamah agung, maka kita perlu mengetahui bagaimana struktur mahkamah agung di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, Mahkamah Agung di Singapura terdiri dari Chief Justice, Judges of Appeal, Judges, Judicial Commissioners, Registrar, dan Justice’s Law Clerks.
Kalau dibandingkan dan dipadankan dengan struktur organisasi Mahkamah Agung di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa MA Singapura juga terdiri dari Pimpinan (Chief Justice), Hakim Anggota (Judges of Appeal, Judges, Judicial Commissioners), Panitera (Registrar), dan Sekretaris Jenderal (Justice’s Law Clerks).
Memang, di Singapura Registrar of the Supreme Court disebut juga Sheriff tingkat nasional. Dengan kata lain, di tingkat pengadilan negeri ada istilah Sheriff, dan di Mahkamah Agung ada istilah Registrar.
Dalam sistem peradilan perdata di Singapura, setelah penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, sheriff memerintahkan bailiff (juru sita) untuk menyita harta debitur. Harta ini kemudian dijual melalui pelelangan umum. Uang hasil penjualan harta debitur ini kemudian disimpan di dalam rekening sheriff.
Rekening ini disebut juga ‘credit of the action’ (rekening gugatan) atau ‘credit of the proceedings’ (rekening sengketa). Selanjutnya, sheriff nanti akan membayarkan uang tsb kepada pihak pemenang perkara dan pihak lain yg berhak mendapatkan bagian sesuai putusan pengadilan.
Dalam hal ini, meskipun proceedings = perkara atau gugatan, saya memadankan ‘credit of the proceedings’ dengan ‘rekening sengketa’ karena padanan ‘rekening perkara’ bisa menimbulkan kerancuan mengingat dalam sistem peradilan di Indonesia dikenal istilah ‘rekening perkara’, yang berarti rekening bank milik pengadilan tempat menampung uang perkara yang disetor para pihak yang berperkara ke pengadilan.
Dengan demikian, rekening perkara tidak sama maknanya dengan credit of proceedings. Rekening perkara menampung pembayaran biaya perkara dari pihak yang dibebani biaya perkara, jadi uang yang disetor ke sana menjadi milik pengadilan.
Sementara itu, credit of proceedings menampung sementara uang yang diperebutkan atau menjadi sengketa di antara para pihak. Pihak yang menang nanti akan memperoleh kembali uang yang ditampung sementara tsb. Jadi, uang di rekening itu bukan milik pengadilan.
Kesimpulan
Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa pelaksana putusan pengadilan di Singapura adalah sheriff dan bailiff (juru sita). Kemudian, menurut Pasal 36 Ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pelaksana putusan pengadilan di Indonesia adalah panitera dan juru sita, yang dipimpin oleh ketua pengadilan.
Dengan demikian, dalam konteks sistem peradilan Singapura, yang kemudian dibandingkan dan dipadankan dengan sistem peradilan Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa sheriff = panitera. Karena itu, sheriff of the supreme court = panitera mahkamah agung.
Jika Anda perlu jasa Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia, silakan klik Kontak.
Rujukan:
Collin, P.H. 2000. Dictionary of Law. Fourth Edition. London: Bloomsbury.
Oran, Daniel. 2008. Oran’s Dictionary of the Law. Fourth Edition. New York: Thomson Delmar Learning.
Fauzan, Ahmad. 2005. Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.
http://app.supremecourt.gov.sg/