3 Unsur Hukum dalam Teori Radbruch
Pengantar Penerjemah Hukum
Dalam artikel hukum ini, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia membahas teori Radbruch mengenai tiga unsur hukum. Teori Radbruch ini berperan sangat penting dalam pembuatan hukum oleh pemerintah dan penerimaannya oleh masyarakat luas.
Sebelumnya, artikel ini sudah dipublikasikan di blog lama Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia.
Sebagai seorang penerjemah hukum, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia akan sering menulis dan menerjemahkan berbagai artikel yang terkait dengan hukum dan penerjemahan.
Dengan sering menulis dan menerjemahkan bermacam artikel hukum dan penerjemahan ini, Hipyan Penerjemah Hukum terus memperluas dan memperdalam penguasaan dan pemahamannya sebagai penerjemah hukum terkait bahasa dan sistem hukum.
3 Unsur Hukum
Menurut pakar hukum dan politisi Jerman, Gustav Radbruch, dalam Hendarso (2019:1.19), ada tiga unsur dalam pembahasan hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum.
Singkatnya, Radbruch berpendapat bahwa jika peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan persyaratan keadilan “sampai tingkat yang tidak dapat ditoleransi”, atau jika peraturan perundang-undangan jelas dirancang sedemikian rupa sehingga dengan sengaja meniadakan “kesetaraan yang merupakan inti dari semua keadilan”, peraturan perundang-undangan tersebut harus diabaikan oleh hakim yang mendukung prinsip keadilan.
Keadilan sebagai Unsur Utama
Dari teorinya ini, Radbruch menempatkan keadilan sebagai unsur utama dalam pembahasan hukum. Unsur berikutnya adalah kegunaan. Dan pada peringkat paling bawah baru diletakkan unsur kepastian hukum.
Selanjutnya, Max Weber dalam Ardiansyah (2014) pada artikelnya yang berjudul Tiga Pendekatan (Metoda) Ilmu Hukum mengemukakan tiga pendekatan dalam ilmu hukum: 1) pendekatan moral, 2) pendekatan yurisprudensial, dan 3) pendekatan sosiologis.
Jika dibandingkan pandangan Radbruch dan Weber, maka terlihat jelas bahwa pada dasarnya keduanya saling bersesuaian tetapi hanya berbeda dalam hal urutan dan penggunaan istilah saja.
Unsur keadilan sama dengan pendekatan moral. Unsur kegunaan sama dengan pendekatan sosiologis. Unsur kepastian hukum sama dengan pendekatan yurisprudensial.
Namun, di antara kedua pandangan tersebut, saya setuju dengan pemeringkatan ketiga unsur yang dikemukakan Radbruch. Unsur atau pendekatan atau metode keadilan harus jadi unsur utama.
Sebagaimana diuraikan di atas, keadilan berkaitan dengan moral. Karena itu, keadilan berkaitan dengan gagasan baik-buruk sehubungan dengan sikap dan perbuatan manusia dalam interaksi sosialnya.
Dengan demikian, keadilan berkaitan dengan filsafat hukum.
Karena keadilan merupakan suatu gagasan dan konsep yang berhubungan dengan moral dan filsafat, maka keadilan itu mesti bersumber dari sistem norma yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, maka gagasan dan konsep keadilan itu harus berlandaskan ajaran Islam sebagai agama mayoritas masyarakat dan norma adat-istiadat yang diterima dan berlaku dalam masyarakat.
Mengingat sifatnya yang abstrak dan umum, maka memang sangat wajar jika tidak semua gagasan dan konsep keadilan terwujud dalam naskah peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, sifatnya yang abstrak dan umum tersebut justru secara logis mengharuskan penempatan unsur keadilan sebagai unsur terpenting.
Kegunaan sebagai Unsur Kedua
Unsur kedua dalam ilmu hukum adalah unsur kegunaan.
Sejalan dengan tujuan hukum yang ingin menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, maka setelah keadilan, unsur kegunaan harus ditempatkan sebagai unsur penting berikutnya.
Jadi, segala jenis peraturan perundang-undangan juga harus mempertimbangkan unsur kegunaan ini.
Dengan kata lain, segala peraturan perundang-undangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan rakyat.
Konsekuensinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, maka ketentuan tersebut harus diubah dan diselaraskan dengan kepentingan rakyat.
Dalam konteks proses peradilan, ketentuan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat harus diabaikan oleh hakim dalam menetapkan putusannya.
Kepastian Hukum sebagai Unsur Ketiga
Yang terakhir adalah unsur kepastian hukum. Ini merupakan unsur yang diletakkan pada peringkat terakhir.
Dengan menempatkanya pada prioritas terakhir, maka dalam konteks proses pembuatan peraturan perundang-undangan, tidak akan ada ketentuan hukum yang akan memberikan kekuasaan terlalu besar kepada penguasa dan akibatnya merugikan rakyat dan menempatkan rakyat dalam posisi tidak berdaya.
Dalam konteks proses peradilan, hakim harus mengabaikan ketentuan hukum positif yang tidak kondusif bagi ketertiban dan kesejahteraan rakyat dan tidak mengandung unsur keadilan.
Pembahasan
Dari uraian di atas, maka jelas bahwa dalam ilmu hukum terdapat tiga unsur utama yang harus dipertimbangkan secara berurutan: unsur keadilan, unsur kegunaan, dan unsur kepastian hukum.
Bila dikaji lebih mendalam, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan bersumber dari sistem norma yang diterima dan berlaku dalam masyarakat.
Jadi, jika tidak terdapat unsur keadilan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim harus mampu menggalinya dari sistem norma masyarakat, yaitu ajaran agama Islam dan norma adat-istiadat.
Selanjutnya, unsur kegunaan dalam ilmu hukum harus bertumpu pada rakyat dan kepentingan rakyat.
Dengan pendekatan ini, rakyat dan kepentingannya harus jadi pertimbangan prioritas kedua setelah keadilan dalam merancang peraturan perundang-undangan dan dalam memutus perkara di pengadilan.
Yang terakhir, unsur kepastian hukum dalam ilmu hukum berkaitan dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Dengan ditempatkannya unsur kepastian hukum pada peringkat terbawah diharapkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan berpegang teguh pada pendekatan moral-filosofis (keadilan) dan pendekatan sosiologis (kegunaan).
Dengan demikian, penguasa tidak bisa membuat peraturan perundang-undangan secara sewenang-wenang sehingga menguntungkan penguasa dan pengusaha tetapi merugikan rakyat.
Begitu pula, dalam konteks proses peradilan, jika unsur kepastian hukum diletakkan pada peringkat terakhir, maka hakim akan mendahulukan pertimbangan keadilan dan kegunaan pada saat menangani perkara dan mempelajari berbagai ketentuan perundang-undangan dalam merancang putusannya.
Apabila ketiga unsur di atas benar-benar diperingkatkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Radbruch, maka tidak akan ada demonstrasi besar menentang Omnibus Law seperti yang terjadi baru-baru ini.
Apabila teori Radbruch di atas diterapkan di pengadilan, maka tidak akan ada kasus pencuri ubi kayu yang dijatuhi hukuman berat padahal dia mencuri karena kelaparan dan miskin.
Orang yang mencuri karena lapar dan miskin pada dasarnya tidak sepenuhnya bersalah.
Masyarakat sekitar dan pemerintah pada hakikatnya juga bersalah dan dengan demikian harus ikut memikul tanggung jawab atas perbuatan pencurian ubi kayu itu.
Masyarakat sekitar bersalah karena tidak peduli dengan tetangganya yang lapar dan miskin.
Pemerintah bersalah karena tidak mampu mencegah dan menanggulangi kemiskinan absolut yang diderita rakyatnya.
Jika dilihat dari fakta penegakan hukum di lapangan akan terlihat bahwa pendekatan kepastian hukum cenderung akan digunakan oleh pembuat peraturan dan undang-undang (pemerintah dan DPR), polisi, dan jaksa.
Sebaliknya, pendekatan sosiologis atau unsur kegunaan dan keadilan akan didukung oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, akan terjadi konflik kepentingan antara penguasa sebagai pembuat peraturan dan undang-undang dan rakyat sebagai pihak yang akan terdampak oleh peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh penguasa.
Oleh karena itu, untuk mencegah “perang terbuka” di antara kedua pihak yang berlawanan kepentingannya ini, para pakar hukum dan hakim memainkan peran penting.
Pakar hukum harus berani tampil dan menyampaikan berbagai gagasan dan konsep keadilan sebagai prioritas utama dalam pembahasan produk hukum.
Jika pandangan para pakar hukum ini mampu menciptakan wacana hukum dominan yang memprioritaskan keadilan dan kegunaan, maka insyaallah pandangan dominan mereka itu akan mampu mempengaruhi keputusan para pembuat peraturan dan undang-undang dalam proses pembuatan peraturan dan undang-undang.
Begitu pula, jika para hakim memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan luas, maka mereka tidak akan terkungkung oleh gagasan dan konsep kepastian hukum.
Mereka akan memiliki pandangan dan analisis yang komprehensif dan kritis sehingga menjadikan nilai dasar keadilan dan kegunaan sebagai pertimbangan utama dalam memahami dan menafsirkan ketentuan hukum tertulis.
Penutup
Jika pemeringkatan unsur hukum seperti yang dikemukakan Radbruch di atas diterapkan dengan konsisten, maka insyaallah tujuan hukum, yaitu ketertiban dan kesejahteraan rakyat, akan tercapai.
Bagi Anda yang memerlukan bantuan Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia untuk menerjemahkan dokumen hukumnya, segera klik Kontak.
Rujukan:
Hendarso, Yoyok. 2019. Sosiologi Hukum. Tangerang: Universitas Terbuka.
https://customslawyer.wordpress.com. (31 Januari 2014). Tiga Pendekatan (Metoda) Ilmu Hukum. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://customslawyer.wordpress.com/2014/01/31/tiga-pendekatan-metoda-ilmu-hukum.
https://www.hukum96.com. (17 November 2020). Tiga Jenis Pendekatan Dalam Ilmu Hukum. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://www.hukum96.com/2020/04/tiga-jenis-pendekatan-dalam-ilmu-hukum.html.
https://en.wikipedia.org. (15 November 2020). Gustav Radbruch. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://en.wikipedia.org/wiki/Gustav_Radbruch.