3 Unsur Hukum dalam Teori Radbruch

Gustav Radbruch_Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia

Pengantar Penerjemah Hukum

Dalam artikel hukum ini, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia membahas teori Radbruch mengenai tiga unsur hukum. Teori Radbruch ini berperan sangat penting dalam pembuatan hukum oleh pemerintah dan penerimaannya oleh masyarakat luas.

Sebelumnya, artikel ini sudah dipublikasikan di blog lama Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia. 

Sebagai seorang penerjemah hukum, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia akan sering menulis dan menerjemahkan berbagai artikel yang terkait dengan hukum dan penerjemahan.

Dengan sering menulis dan menerjemahkan bermacam artikel hukum dan penerjemahan ini, Hipyan Penerjemah Hukum terus memperluas dan memperdalam penguasaan dan pemahamannya sebagai penerjemah hukum terkait bahasa dan sistem hukum.

3 Unsur Hukum

Menurut pakar hukum dan politisi Jerman, Gustav Radbruch, dalam Hendarso (2019:1.19), ada tiga unsur dalam pembahasan hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum.

Singkatnya, Radbruch berpendapat bahwa jika peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan persyaratan keadilan “sampai tingkat yang tidak dapat ditoleransi”, atau jika peraturan perundang-undangan jelas dirancang sedemikian rupa sehingga dengan sengaja meniadakan “kesetaraan yang merupakan inti dari semua keadilan”, peraturan perundang-undangan tersebut harus diabaikan oleh hakim yang mendukung prinsip keadilan.

Keadilan sebagai Unsur Utama

Dari teorinya ini, Radbruch menempatkan keadilan sebagai unsur utama dalam pembahasan hukum. Unsur berikutnya adalah kegunaan. Dan pada peringkat paling bawah baru diletakkan unsur kepastian hukum.

Selanjutnya, Max Weber dalam Ardiansyah (2014) pada artikelnya yang berjudul Tiga Pendekatan (Metoda) Ilmu Hukum mengemukakan tiga pendekatan dalam ilmu hukum: 1) pendekatan moral, 2) pendekatan yurisprudensial, dan 3) pendekatan sosiologis.

Jika dibandingkan pandangan Radbruch dan Weber, maka terlihat jelas bahwa pada dasarnya keduanya saling bersesuaian tetapi hanya berbeda dalam hal urutan dan penggunaan istilah saja.

Unsur keadilan sama dengan pendekatan moral. Unsur kegunaan sama dengan pendekatan sosiologis. Unsur kepastian hukum sama dengan pendekatan yurisprudensial.

Namun, di antara kedua pandangan tersebut, saya setuju dengan pemeringkatan ketiga unsur yang dikemukakan Radbruch. Unsur atau pendekatan atau metode keadilan harus jadi unsur utama.

Sebagaimana diuraikan di atas, keadilan berkaitan dengan moral. Karena itu, keadilan berkaitan dengan gagasan baik-buruk sehubungan dengan sikap dan perbuatan manusia dalam interaksi sosialnya.

Dengan demikian, keadilan berkaitan dengan filsafat hukum.

Karena keadilan merupakan suatu gagasan dan konsep yang berhubungan dengan moral dan filsafat, maka keadilan itu mesti bersumber dari sistem norma yang hidup dan berlaku dalam masyarakat.

Dalam konteks Indonesia, maka gagasan dan konsep keadilan itu harus berlandaskan ajaran Islam sebagai agama mayoritas masyarakat dan norma adat-istiadat yang diterima dan berlaku dalam masyarakat.

Mengingat sifatnya yang abstrak dan umum, maka memang sangat wajar jika tidak semua gagasan dan konsep keadilan terwujud dalam naskah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, sifatnya yang abstrak dan umum tersebut justru secara logis mengharuskan penempatan unsur keadilan sebagai unsur terpenting.

Kegunaan sebagai Unsur Kedua

Unsur kedua dalam ilmu hukum adalah unsur kegunaan.

Sejalan dengan tujuan hukum yang ingin menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat, maka setelah keadilan, unsur kegunaan harus ditempatkan sebagai unsur penting berikutnya.

Jadi, segala jenis peraturan perundang-undangan juga harus mempertimbangkan unsur kegunaan ini.

Dengan kata lain, segala peraturan perundang-undangan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi tercapainya ketertiban dan kesejahteraan rakyat.

Konsekuensinya, jika ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat, maka ketentuan tersebut harus diubah dan diselaraskan dengan kepentingan rakyat.

Dalam konteks proses peradilan, ketentuan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat harus diabaikan oleh hakim dalam menetapkan putusannya.

Kepastian Hukum sebagai Unsur Ketiga

Yang terakhir adalah unsur kepastian hukum. Ini merupakan unsur yang diletakkan pada peringkat terakhir.

Dengan menempatkanya pada prioritas terakhir, maka dalam konteks proses pembuatan peraturan perundang-undangan, tidak akan ada ketentuan hukum yang akan memberikan kekuasaan terlalu besar kepada penguasa dan akibatnya merugikan rakyat dan menempatkan rakyat dalam posisi tidak berdaya.

Dalam konteks proses peradilan, hakim harus mengabaikan ketentuan hukum positif yang tidak kondusif bagi ketertiban dan kesejahteraan rakyat dan tidak mengandung unsur keadilan.

Pembahasan

Dari uraian di atas, maka jelas bahwa dalam ilmu hukum terdapat tiga unsur utama yang harus dipertimbangkan secara berurutan: unsur keadilan, unsur kegunaan, dan unsur kepastian hukum.

Bila dikaji lebih mendalam, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan bersumber dari sistem norma yang diterima dan berlaku dalam masyarakat.

Jadi, jika tidak terdapat unsur keadilan dalam suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim harus mampu menggalinya dari sistem norma masyarakat, yaitu ajaran agama Islam dan norma adat-istiadat.

Selanjutnya, unsur kegunaan dalam ilmu hukum harus bertumpu pada rakyat dan kepentingan rakyat.

Dengan pendekatan ini, rakyat dan kepentingannya harus jadi pertimbangan prioritas kedua setelah keadilan dalam merancang peraturan perundang-undangan dan dalam memutus perkara di pengadilan.

Yang terakhir, unsur kepastian hukum dalam ilmu hukum berkaitan dengan kekuasaan legislatif dan eksekutif.

Dengan ditempatkannya unsur kepastian hukum pada peringkat terbawah diharapkan proses penyusunan peraturan perundang-undangan berpegang teguh pada pendekatan moral-filosofis (keadilan) dan pendekatan sosiologis (kegunaan).

Dengan demikian, penguasa tidak bisa membuat peraturan perundang-undangan secara sewenang-wenang sehingga menguntungkan penguasa dan pengusaha tetapi merugikan rakyat.

Begitu pula, dalam konteks proses peradilan, jika unsur kepastian hukum diletakkan pada peringkat terakhir, maka hakim akan mendahulukan pertimbangan keadilan dan kegunaan pada saat menangani perkara dan mempelajari berbagai ketentuan perundang-undangan dalam merancang putusannya.

Apabila ketiga unsur di atas benar-benar diperingkatkan sebagaimana yang dikemukakan oleh Radbruch, maka tidak akan ada demonstrasi besar menentang Omnibus Law seperti yang terjadi baru-baru ini.

Apabila teori Radbruch di atas diterapkan di pengadilan, maka tidak akan ada kasus pencuri ubi kayu yang dijatuhi hukuman berat padahal dia mencuri karena kelaparan dan miskin.

Orang yang mencuri karena lapar dan miskin pada dasarnya tidak sepenuhnya bersalah.

Masyarakat sekitar dan pemerintah pada hakikatnya juga bersalah dan dengan demikian harus ikut memikul tanggung jawab atas perbuatan pencurian ubi kayu itu.

Masyarakat sekitar bersalah karena tidak peduli dengan tetangganya yang lapar dan miskin.

Pemerintah bersalah karena tidak mampu mencegah dan menanggulangi kemiskinan absolut yang diderita rakyatnya.

Jika dilihat dari fakta penegakan hukum di lapangan akan terlihat bahwa pendekatan kepastian hukum cenderung akan digunakan oleh pembuat peraturan dan undang-undang (pemerintah dan DPR), polisi, dan jaksa.

Sebaliknya, pendekatan sosiologis atau unsur kegunaan dan keadilan akan didukung oleh masyarakat luas.

Dengan demikian, akan terjadi konflik kepentingan antara penguasa sebagai pembuat peraturan dan undang-undang dan rakyat sebagai pihak yang akan terdampak oleh peraturan dan undang-undang yang dibuat oleh penguasa.

Oleh karena itu, untuk mencegah “perang terbuka” di antara kedua pihak yang berlawanan kepentingannya ini, para pakar hukum dan hakim memainkan peran penting.

Pakar hukum harus berani tampil dan menyampaikan berbagai gagasan dan konsep keadilan sebagai prioritas utama dalam pembahasan produk hukum.

Jika pandangan para pakar hukum ini mampu menciptakan wacana hukum dominan yang memprioritaskan keadilan dan kegunaan, maka insyaallah pandangan dominan mereka itu akan mampu mempengaruhi keputusan para pembuat peraturan dan undang-undang dalam proses pembuatan peraturan dan undang-undang.

Begitu pula, jika para hakim memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan luas, maka mereka tidak akan terkungkung oleh gagasan dan konsep kepastian hukum.

Mereka akan memiliki pandangan dan analisis yang komprehensif dan kritis sehingga menjadikan nilai dasar keadilan dan kegunaan sebagai pertimbangan utama dalam memahami dan menafsirkan ketentuan hukum tertulis.

Penutup

Jika pemeringkatan unsur hukum seperti yang dikemukakan Radbruch di atas diterapkan dengan konsisten, maka insyaallah tujuan hukum, yaitu ketertiban dan kesejahteraan rakyat, akan tercapai.

Bagi Anda yang memerlukan bantuan Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia untuk menerjemahkan dokumen hukumnya, segera klik Kontak.

Rujukan:

Hendarso, Yoyok. 2019. Sosiologi Hukum. Tangerang: Universitas Terbuka.

https://customslawyer.wordpress.com. (31 Januari 2014). Tiga Pendekatan (Metoda) Ilmu Hukum. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://customslawyer.wordpress.com/2014/01/31/tiga-pendekatan-metoda-ilmu-hukum.

https://www.hukum96.com. (17 November 2020). Tiga Jenis Pendekatan Dalam Ilmu Hukum. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://www.hukum96.com/2020/04/tiga-jenis-pendekatan-dalam-ilmu-hukum.html.

https://en.wikipedia.org. (15 November 2020). Gustav Radbruch. Diakses pada tanggal 24 November 2020 dari https://en.wikipedia.org/wiki/Gustav_Radbruch.

Karakteristik Khas Kerbau

Penerjemah Hukum_Kerbau JantanPengantar Penerjemah Hukum

Selain menerjemahkan berbagai dokumen hukum, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia sering juga menerjemahkan beragam dokumen bidang lainnya, seperti dokumen peternakan.

Jadi, selain Penerjemah Hukum, saya juga Penerjemah Peternakan. Terjemahan artikel peternakan di bawah ini membahas tentang karakteristik kerbau.

Artikel ini sebelumnya sudah dipublikasi di blog peternakan saya.

Jenis Kerbau

Secara umum, kerbau ternak, Bubalus bubalis, terdiri dari dua jenis, yaitu kerbau sungai dan kerbau rawa. Kerbau rawa banyak terdapat di Asia Tenggara dan digunakan sebagai hewan pekerja.

Nama ini diberikan berdasarkan habitat alami kerbau jenis ini yang berupa rawa atau tanah basah. Kerbau rawa mirip dengan kerbau liar dalam karakteristik morfologisnya.

Baru-baru ini, potensinya sebagai penghasil daging telah ditemukan. Sebagian kerbau rawa lebih besar daripada kerbau rawa lainnya.

Kerbau rawa menghasilkan sangat sedikit susu dan tidak digunakan sebagai penghasil susu. Namun demikian, persilangan antara kerbau sungai dan kerbau rawa telah dilakukan di Thailand, Filipina, Vietnam, dan Cina dalam skala besar.

Kerbau hasil persilangan ini merupakan hewan pekerja yang kuat, menghasilkan daging bermutu tinggi dan menghasilkan lebih banyak susu dibandingkan dengan induknya.

Kerbau sungai banyak dijumpai di India, Pakistan, Bulgaria, Hungaria, Turki, Italia dan Mesir. Kerbau sungai juga terdapat di Brazil dan Kaukasia. Kerbau sungai lebih suka berendam di air bersih dan sungai sehingga diberi nama kerbau sungai.

Kerbau sungai telah diseleksi untuk produksi susu dalam skala besar dan sebagian jenis kerbau seperti kerbau Murrah, Nili-Ravi dan jenis kerbau lainnya khusus diternakkan untuk produksi susu. Masyarakat India, Pakistan, Italia dan Mesir sudah biasa mengkonsumsi susu kerbau. Penelitian kerbau di negara-negara ini sudah banyak dilakukan.

Perilaku Kerbau

Perilaku alami kerbau telah diteliti di antara kerbau-kerbau rawa liar di Wilayah Australia Utara. Pengetahuan mengenai perilaku alami kerbau sangat membantu peternak menentukan cara pemeliharaan dan pemberian pakan dalam peternakan komersial.

Jenis formasi kelompok yang berbeda dapat dilihat di antara kerbau-kerbau liar. Formasi kelompok terkuat adalah klan. Satu klan terdiri dari beberapa induk dan anak-anaknya; satu klan bisa juga terdiri dari beberapa keturunan kerbau. Dalam suatu klan, semua kerbau saling kenal.

Satu kelompok terdiri dari beberapa klan. Tergantung pada besarnya, dalam suatu kelompok para kerbau tidak begitu saling kenal sebagaimana dalam suatu klan. Satu kawanan terdiri dari beberapa kelompok. Klan, kelompok dan kawanan hanya terdiri dari kerbau betina dan anak jantan berumur hingga dua atau tiga tahun.

Pada umur dua atau tiga tahun ini, kerbau jantan diusir dari klan dan kelompoknya. Kelompok-kelompok ini cukup longgar dan bervariasi besarnya. Ada kelompok yang terdiri dari satu kerbau jantan dan ada juga kelompok yang terdiri dari banyak kerbau jantan.

Satu kelompok kerbau tinggal dan bermalam bersama di satu kamp. Dekat kamp biasanya terdapat timbunan tahi kerbau. Ini merupakan tempat kerbau membuang kotorannya. Ketika hari sangat panas kerbau mulai berkubang.

Kubangan ini bisa berupa lubang lumpur dengan hanya sedikit air di dalamnya atau telaga yang lebih besar atau sungai dengan air yang dalam dan bersih. Kubangan ini bisa digunakan bersama oleh satu kelompok atau bahkan satu kawanan, tergantung besarnya kubangan.

Pada musim kemarau, kerbau betina dan anak kerbau terpisah dari kerbau jantan. Kerbau betina dan anak kerbau berkumpul di lokasi yang banyak airnya, pakan hijauan dan pohon pelindung.

Kerbau-kerbau jantan berkumpul di padang rumput terbuka yang rumputnya kering. Pada awal musim hujan, kerbau jantan dan kerbau betina berkumpul untuk kawin.

Kerbau dianggap sebagai hewan yang tenang dan jinak. Perilaku agresif jarang terjadi. Misalnya, kelompok kerbau baru dibiarkan masuk kubangan kelompok kerbau lain atau minum dari sumber air kelompok kerbau lain.

Kerbau merupakan hewan yang agak bodoh dan lamban. Mereka perlu waktu cukup lama untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru dan kegiatan baru. Namun demikian, kerbau mudah stres dan bisa jadi sangat gelisah bila menghadapi situasi baru.

Kerbau lebih suka merumput dan hanya meramban bila pakan sangat langka. Biasanya, kerbau merumput pada siang hari. Kalau temperatur lingkungan sangat tinggi, merumput dilakukan di pagi hari dan sore hari dan kadang-kadang pada malam hari.

Kerbau merumput lebih banyak dan lebih baik daripada sapi. Karena itu, kerbau mengonsumsi lebih banyak pakan dan gizi per kg berat badan daripada sapi.

Anak Kerbau

Anak kerbau yang baru lahir menyusu pada induknya dalam waktu dua jam setelah lahir. Frekwensi menyusu normal sekitar 6 sampai 8 kali per hari. Anak kerbau mulai belajar menggigit rumput pada umur 3 sampai 4 minggu walaupun mereka belum benar-benar merumput.

Setelah anak kerbau berumur dua bulan, pakan hijauan mulai jadi lebih penting daripada sebelumnya dan sebagian besar asupan zat gizi berasal dari pakan hijauan ketimbang susu induknya. Penyapihan alami anak kerbau biasanya berlangsung selama setahun atau sebelum induknya melahirkan anak lagi.

Berkubang

Berkubang dilakukan dengan dua tujuan; yang pertama adalah untuk menyejukkan badan, yang kedua adalah melindungi diri dari serangga. Berkubang pada siang hari dilakukan pada jam-jam terpanas. Berkubang pada malam hari merupakan cara kerbau melindungi diri dari serangga.

Kerbau memiliki sedikit kelenjar keringat dan kulit gelap yang menyulitkan mereka menjaga suhu tubuh di lingkungan yang panas dan lembab. Berkubang merupakan cara yang sangat penting bagi kerbau untuk menjaga suhu tubuhnya.

Ketika kerbau masuk air, mereka membuang kotoran dan/atau kencing. Ini nampaknya cara mereka menandai kubangan mereka.

Perilaku berkubang merupakan perilaku yang dipelajari. Kerbau yang tidak pernah berkubang sejak lahir bersama kerbau lain tidak akan berkubang sendiri. Mengajari kerbau berkubang hampir mustahil bagi manusia. Kerbau harus belajar berkubang dari kerbau lain. Namun demikian, kerbau dewasa akan sangat curiga dan tidak akan berkubang sendiri.

Kalau tidak ada kubangan lumpur atau air, kerbau berperilaku seperti sapi. Mereka akan mencari tempat yang teduh dan merumput lebih banyak pada jam sejuk dan lebih sedikit pada jam panas.

Cara Komunikasi Kerbau

Cara berkomunikasi terpenting di antara kerbau adalah melalui bau. Kerbau saling mengenal dengan saling mencium baunya. Bau digunakan saat menandai suatu wilayah. Kerbau akan menggesekkan badannya ke pohon untuk meninggalkan bau dan mereka membuang kotoran untuk menandai wilayahnya.

Komunikasi suara sangat penting dengan anak kerbau. Ada komunikasi suara bersahabat dan juga komunikasi suara bermusuhan.

Sikap badan sangat penting saat menentukan kedudukan dan kekuasaan. Kerbau yang mengancam akan menundukkan dan menggoyang kepalanya.

Kerbau jantan dan betina hidup dalam kelompok yang terpisah. Mereka akan berkumpul pada awal musim hujan untuk kawin. Kerbau jantan dewasa dapat mendeteksi kerbau dewasa betina yang sedang birahi melalui baunya dan menemukan kampnya.

Ada masa pemanasan sebelum perkawinan berlangsung. Masa ini berlangsung 1 hingga 3 hari dan memungkinkan kedua pasang kerbau ini saling mengenal.

Kerbau jantan dewasa tidak akan meninggalkan kerbau betina dewasa yang sedang birahi dan dia tidak akan membiarkan kerbau jantan dewasa lain mendekati pasangannya. Hanya kerbau jantan dewasa yang paling berkuasa yang akan kawin.

Ikatan Anak dan Induk Kerbau

Terdapat ikatan yang sangat kuat antara induk kerbau dan anak kerbau. Kalau anaknya jantan, ikatan ini bertahan selama 2 hingga 3 tahun. Setelah itu, anak kerbau diusir dari klannya. Kalau anaknya betina, ikatan tersebut berlangsung seumur hidup.

Tidak lama sebelum melahirkan, induk kerbau memisahkan diri untuk melahirkan sendiri. Dalam waktu 30 menit setelah anak lahir semua anggota klan “memeriksa” anak kerbau yang baru lahir tersebut dan menyentuhnya dengan hidungnya. Hampir semua anggota kelompok menjalani pemeriksaan seperti ini.

Pemeriksaan ini nampaknya berfungsi sebagai perkenalan dengan kerbau yang baru lahir. Pemeriksaan ini juga memudahkan adopsi anak kerbau tersebut kalau induknya mati. Adopsi selalu terjadi di antara para kerbau meskipun hal ini jarang terlihat pada spesies hewan lain.

Anak kerbau berjalan bersama induknya setelah mampu berdiri. Perilaku ini berbeda dengan sapi di mana induk sapi meninggalkan anaknya untuk merumput. Pengasuhan anak kerbau biasa dilakukan kerbau dewasa. Anak-anak kerbau dititipkan kepada seekor “kerbau pengasuh” yang biasanya kerbau betina.

Kerbau-kerbau betina lainnya pergi merumput dan meninggalkan anak-anaknya. Kalau ada ancaman terhadap anak-anak kerbau tersebut, anak-anak kerbau ini akan berteriak dan induk-induknya akan segera datang memberikan bantuan.

Jika perlu bantuan Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia untuk menerjemahkan dokumen peternakan Anda, silakan klik Kontak.

Sumber:
http://www.milkproduction.com/Library/Articles/Buffalo_Milk_Production_Chapter_1_Introduction_to_buffaloes.htm

 

Apa Arti Sheriff of the Supreme Court?

Dalam artikel ini, Hipyan Penerjemah Hukum membahas arti sheriff of the supreme court.

Apa Arti Sheriff of the Supreme Court?

Dalam artikel ini, Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia membahas arti sheriff of the supreme court. Pada forum tanya jawab penerjemahan di situs penerjemahan dan penerjemah internasional ProZ.com ada pertanyaan mengenai padanan bahasa Indonesia dari istilah ‘sheriff of the supreme court.

Konteks Istilah Sheriff of the Supreme Court

Frasa tersebut terdapat pada suatu dokumen hukum yang dibuat di Singapura. Dengan kata lain, dokumen tersebut merupakan dokumen hukum yang dibuat berdasarkan sistem hukum yang berlaku di negara pulau tersebut. 

Sistem Hukum Singapura vs Sistem Hukum Indonesia

Dengan demikian, seorang penerjemah harus membandingkan sistem hukum yang berlaku di Singapura dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia untuk mendapatkan pemahaman yang jelas mengenai makna frasa tersebut agar dapat memperoleh padanan yang tepat dalam bahasa Indonesianya.

Di antara dua istilah pada frasa tersebut, ‘supreme court’ lebih mudah dicarikan padanannya karena istilah tersebut lebih umum. Padanan ‘supreme court’ dalam bahasa Indonesia adalah ‘mahkamah agung’. 

Jadi, padanan yang sudah bisa diketahui sekarang adalah sheriff of the supreme court = sheriff mahkamah agung. Selanjutnya, perlu dianalisis apa padanan yang tepat untuk istilah sheriff ini.

Karena frasa tersebut berkaitan dengan mahkamah agung, maka kita perlu mengetahui bagaimana struktur mahkamah agung di Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung RI terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris Jenderal. Selanjutnya, Mahkamah Agung di Singapura terdiri dari Chief Justice, Judges of Appeal, Judges, Judicial Commissioners, Registrar, dan Justice’s Law Clerks.

Kalau dibandingkan dan dipadankan dengan struktur organisasi Mahkamah Agung di Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa MA Singapura juga terdiri dari Pimpinan (Chief Justice), Hakim Anggota (Judges of Appeal, Judges, Judicial Commissioners), Panitera (Registrar), dan Sekretaris Jenderal (Justice’s Law Clerks). 

Memang, di Singapura Registrar of the Supreme Court disebut juga Sheriff tingkat nasional. Dengan kata lain, di tingkat pengadilan negeri ada istilah Sheriff, dan di Mahkamah Agung ada istilah Registrar.

Dalam sistem peradilan perdata di Singapura, setelah penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, sheriff memerintahkan bailiff (juru sita) untuk menyita harta debitur. Harta ini kemudian dijual melalui pelelangan umum. Uang hasil penjualan harta debitur ini kemudian disimpan di dalam rekening sheriff. 

Rekening ini disebut juga ‘credit of the action’ (rekening gugatan) atau ‘credit of the proceedings’ (rekening sengketa). Selanjutnya, sheriff nanti akan membayarkan uang tsb kepada pihak pemenang perkara dan pihak lain yg berhak mendapatkan bagian sesuai putusan pengadilan.

Dalam hal ini, meskipun proceedings = perkara atau gugatan, saya memadankan ‘credit of the proceedings’ dengan ‘rekening sengketa’ karena padanan ‘rekening perkara’ bisa menimbulkan kerancuan mengingat dalam sistem peradilan di Indonesia dikenal istilah ‘rekening perkara’, yang berarti rekening bank milik pengadilan tempat menampung uang perkara yang disetor para pihak yang berperkara ke pengadilan.

Dengan demikian, rekening perkara tidak sama maknanya dengan credit of proceedings. Rekening perkara menampung pembayaran biaya perkara dari pihak yang dibebani biaya perkara, jadi uang yang disetor ke sana menjadi milik pengadilan. 

Sementara itu, credit of proceedings menampung sementara uang yang diperebutkan atau menjadi sengketa di antara para pihak. Pihak yang menang nanti akan memperoleh kembali uang yang ditampung sementara tsb. Jadi, uang di rekening itu bukan milik pengadilan.

Kesimpulan

Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa pelaksana putusan pengadilan di Singapura adalah sheriff dan bailiff (juru sita). Kemudian, menurut Pasal 36 Ayat 3 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, pelaksana putusan pengadilan di Indonesia adalah panitera dan juru sita, yang dipimpin oleh ketua pengadilan.

Dengan demikian, dalam konteks sistem peradilan Singapura, yang kemudian dibandingkan dan dipadankan dengan sistem peradilan Indonesia, maka dapat disimpulkan bahwa sheriff = panitera. Karena itu, sheriff of the supreme court = panitera mahkamah agung.

Jika Anda perlu jasa Hipyan Penerjemah Hukum Inggris-Indonesia, silakan klik Kontak.

Rujukan:
Collin, P.H. 2000. Dictionary of Law. Fourth Edition. London: Bloomsbury.

Oran, Daniel. 2008. Oran’s Dictionary of the Law. Fourth Edition. New York: Thomson Delmar Learning.

Fauzan, Ahmad. 2005. Peradilan Umum, Peradilan Khusus, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Kencana.

http://app.supremecourt.gov.sg/